ta·nah1 n 1 permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali: hujan membasahi -; 2 keadaan bumi di suatu tempat: — nya gersang, tidak dapat ditanami; 3 permukaan bumi yang diberi batas: pemerintah menyediakan — seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran; 4 daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di -; 5 permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; — Eropa; — Melayu; — Toraja; 6 bahan-bahan dari bumi; bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dan sebagainya): bata dan genting dibuat dari -; 7 dasar (warna, cat, dan sebagainya): kain itu — nya putih, coraknya cokelat dan hitam;— lembah kandungan air, kayu bengkok titian kera, pb kejahatan tidak terjadi kalau tidak disebabkan oleh keadaan lain; di mana — dipijak, di situ langit dijunjung, pb hendaklah mengikuti adat negeri yang didiami; mendapati — terbalik, pb mendapati mayat sudah terkubur; daripada hidup bercermin bangkai lebih baik mati berkalang — , pb daripada menanggung malu lebih baik mati; seperti Belanda minta — , diberi kuku hendak menggarut, pb apabila seseorang diberi sedikit, ia mengajukan lebih banyak lagi; gerakan di bawah — , ki gerakan gelap (rahasia);
— adat tanah milik yang diatur menurut hukum adat;
— air negeri tempat kelahiran;
— asam tanah yang memiliki kadar ke- asaman tinggi;
— basah tanah persawahan (rawa dan sebagainya);
— beku tanah yang suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair;
— bencah tanah yang berpaya-paya; tanah yang becek;
— bendang tanah untuk sawah; tanah persawahan;
— bengkok 1 tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya); 2 tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan;
— bera tanah yang dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya;
— beroya pasir yang hanyut;
— berumput tanah yang tertutup oleh rumput tinggi yang tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka terhadap cuaca;
— bijana tanah kelahiran;
— darat tanah yang bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dan sebagainya);
— datar tanah yang rata; dataran rendah;
— dati 1 tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yang penduduknya beragama Islam (dalam adat Ambon); 2 tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen;
— daun tanah yang terjadi dari daun-daun yang sudah lama terpendam; humus;
— dingin cak negeri yang berhawa dingin (Eropa);
— garapan tanah negara (perkebunan dan sebagainya) yang digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dan sebagainya;
— gembur tanah yang subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain;
— genting Geo tanah sempit yang menghubungkan dua bagian daratan yang lebih luas;
— gersang tanah kering yang tidak subur;
— goyang gempa bumi;
— gundul tanah yang sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya;
— guntai tanah yang pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente;
— hidup tanah yang diusahakan (ditanami dan sebagainya);
— kampung 1 pekarangan; 2 tanah yang bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dan sebagainya);
— kerajaan 1 tanah milik raja; 2 tanah milik negara;
— kering tanah perladangan (tegalan dan sebagainya);
— kosong tanah (pekarangan) yang tidak didiami atau diusahakan;
— kritis Geo tanah yang mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan;
— kuburan tanah milik desa (negara dan sebagainya) yang khusus disediakan untuk kuburan;
— kuripan tanah milik perseorangan;
— kurus tanah yang kurang subur;
— labu tanah daun;
— laku humus;
— lapang tanah yang luas dan hanya ditumbuhi rumput;
— larangan tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dan sebagainya;
— ledok 1 dataran rendah; 2 tanah yang dalam dan bulat bentuknya;
— leluhur negeri asal pendatang; negeri nenek moyang;
— lembut tanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras;
— liat tanah yang lekat; lempung;
— longsor tanah yang gugur dan meluncur dengan cepat ke bawah;
— mampat tanah padat (tidak gembur);
— marginal Tan tanah yang hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yang dikeluarkan oleh penggarap;
— matang tanah yang telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dan sebagainya; tanah yang sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dan sebagainya;
— mati 1 tanah yang tidak diusahakan lagi; 2 tanah kuburan;
— meminta sampai ajal;
— mentah tanah milik negara yang bebas;
— milik tanah yang menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara);
— mulus tanah yang hitam dan kaya humus;
— negara tanah milik negara;
— negeri Huk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat;
— nominal tanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa;
— pamah tanah yang rata (datar);
— pertikelir tanah yang pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah;
— perawan tanah yang belum pernah digarap;
— perponding tanah milik yang turun-temurun bagi orang Indonesia;
— persil tanah sewa (lamanya 75 tahun);
— pusaka tanah yang menjadi milik turun-temurun dari nenek moyang;
— raya benua;
— regosol tanah yang berasal dari endapan batuan gunung berapi;
— seberang 1 daerah di luar Pulau Jawa; 2 daerah Malaka (dilihat dari Sumatra); 3 luar negeri;
— semenanjung jazirah;
— siaran Kom keadaan yang ternyata cocok antara pengirim dan penerima dalam bentuk tanda atau kode secara elektris;
— suci daerah atau negara yang dianggap suci oleh para penganut agama (seperti Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen);
— suku tanah yang menjadi milik segenap kaum (suku);
— talau Huk tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa);
— tegalan tanah yang luas dan rata yang ditanami palawija dan sebagainya dengan tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pada hujan; ladang; huma;
— tegar tanah keras dan kering;
— tersirah tanah tersirat;
— tersirat kubur; makam;
— tinggal tanah yang ditanami dan didiami;
— titisan tanah yang hasilnya untuk kas desa;
— tumpah darah tanah tempat kelahiran; kampung halaman;
— ulayah tanah hutan yang sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan;
— uruk tanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pada tanah rendah, sawah, dan sebagainya) supaya rata;
— usaha tanah milik swasta atau tanah pemerintah yang diusahakan orang;
— wakaf tanah yang dihibahkan untuk sesuatu yang berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dan sebagainya);
— waris(an) tanah pusaka peninggalan yang peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris;
— yasan tanah milik perorangan menurut hukum adat;
ber·ta·nah v 1 mempunyai tanah; ada tanahnya; 2 berurat berakar;
me·nge·ta·nah·kan v 1 membawa (menurunkan) ke tanah; 2 mengebumikan (menguburkan); 3 ki menurunkan derajat (kehormatan dan sebagainya): hamba bersumpah tidak akan ~ nama kaum kesatria;
per·ta·nah·an n hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik
Ada kata tanah yang sama dalam KBBI, telusuri juga artinya :
Tanah, .
Kata tanah juga ditemukan dalam sinonim sejumlah kata dalam pembendarahan kata kami seperti:
Sinonim Mampus, Sinonim Negara, Sinonim Negeri, Sinonim Geodesi, Sinonim Memakamkan, Sinonim Humus, Sinonim Persil, Sinonim Watan, Sinonim Medan, Sinonim Mengebumikan, Sinonim Desa, Sinonim Lapangan, Sinonim Pupuk hijau, Sinonim Zamin, Sinonim Mati, Sinonim Padang, Sinonim Kapling, Sinonim Ilmu ukur, Sinonim Meninggal, Sinonim Perangkap,
Arti kata Tanah menurut KBBI disedikan oleh Kemendikbud, Aplikasi Artikatabbi merupakan web yang dibuat untuk memudahkan pencarian dan akses terhadap kosa kata Indonesia serta materi pelajaran bahasa Indonesia yang lengkap. Artikata yang ada di web ini adalah Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Pencarian kosa kata baru dapat membuka link resmi dari kemendikbud yaitu : kbbi.kemdikbud.go.id. Artikatakbbi.com akan terus menambah fitur lengkap untuk pembelajaran all in one bahasa Indonesia untuk anda.